Kalau ada orang yang paling tidak
sanggup menyimpan cinta, saya lah salah satunya. Saya mencermati orang-orang,
mengapa mereka begitu santainya ketika jatuh cinta. Bahkan puluhan atau ratusan
puisi bisa tercipta karena mereka merasakan cinta.
Dulu sebelum saya memahami cinta
dalam pandangan islam, saya adalah orang yang lebih nyaman meyimpan perasaan
diam-diam. Saya selalu menghindar ketika orang yang saya naksir mendekati saya
atau jantung saya tiba-tiba berdetak lebih kencang. Saya juga tidak berani
berbicara langsung di hadapannya, karena saya akan gugup dan bertingkah lain
dari biasanya. Dan saya sudah merasa bahagia meski dengan melihatnya. Saya tidak
pernah berharap lebih dari itu.
Suatu hari orang yang saya naksir
cukup lama akhirnya menyatakan perasaannya. Seharusnya saya menerimanya, tapi
saya tidak sanggup membawa perasaan itu. Sudah cukup saya menyukainya
diam-diam. Saya merasa aneh ketika perasaan itu bersambut dan berbalas. Akhirnya
saya menghindar dan menolaknya. Aneh kan?
Setelah itu perasaan saya mulai berubah. Tak lagi sepolos sebelumnya. Entah kenapa
perasaan saya menjadi netral kepadanya.
Nah, setelah saya memahami cinta
dalam islam. Sikap saya justru berbeda. Saya malah tegas dengan perasaan saya
sendiri. Saya justru tidak sanggup
membawa perasaan cinta macam apapun. Ketika cinta itu bersambut. Hanya ada dua
pilihan. Meneruskan dengan pernikahan atau melupakan. Dan melupakan inilah yang
butuh perjuangan. Saya selalu berdoa bagaimana membawa perasaan seperti ini. Saya
benar-benar tidak sanggup. Saya selalu ingin menyibukkan diri saya. Saya selalu
menangis dalam sholat saya. Sampai kapan ini akan berakhir Ya Rabb?
Inilah menurut saya jalan yang paling aman. Ketika saya
merasakan cinta mulai bertunas, saya akan lebih dulu memangkasnya. Ketika rindu
mulai datang, saya cepat-cepat mengusirnya. Tidak sanggup rasanya membawa
perasaan menyiksa ini. Maka tak ada yang lebih baik dari lembaga pernikahan
untuk menumbuhkan perasaan cinta. Karena cinta akan dirayakan pada waktunya.
Tidak ada sesuatu yang lebih baik
untuk dua orang yang saling cinta selain pernikahan (HR Al Hakim)